Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Meninggalnya tiga penambang tanpa izin (PETI) yang terjadi diwilayah desa Olong Hanangan, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Polres Murung Raya telah menetapkan satu orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Rony Nababan dan Kanit Tipidter, Aipda Kuswandi saat menggelar konferensi pers dengan dihadiri oleh sejumlah insan pers, Senin (14/12/2020) bertempat dihalaman Mapolres Mura.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana menegaskan, pihaknya telah menetapkan R sebagai tersangka atas kepemilikan mesin sedot, karena berawal dari kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut yang mengakibatkan tiga pekerja tambang meninggal dunia yang disebabakan tertimbun tanah longsor pada saat menjalankan aktivitas dilahan tambang.
“R, kami ditetapkan sebagai tersangka, disebabkan karena R merupakan sebagai mandor pada lahan tambang emas tanpa izin dan dia harus bertanggungjawab atas meninggalnya tiga pekerja tambang ini,”ungkap Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana.
Mandor R akan dibidiK pasal 359 KUHP dan pasal 258 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, untuk itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara illegal dan juga yang tidak kalah pentingnya, agar masyarakat para penambang emas tidak menggunakan bahan kimia berbahaya, karena rentan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan, selain itu juga agar masayarakat tidak mengulangi lagi kegiatan yang bersifat illegal, sehingga hal dan peristiwa serupa tidak terulang lagi dikemudian hari. (Uzi).