Pulang-Pisau, (METROKalteng.com) – Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil menangkap dua orang tersangka pertambangan liar di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulpis, Kalimantan Tengah pada Jumat, (30/08/2019) pukul 14.00 WIB.
Dikutip dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, S.H., S.I.K. mengatakan, pada hari Sabtu (31/08/2019) pagi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka R (34) dan T (45) yang sedang melakukan penambangan liar.
“Kegiatan penangkapan tersangka ini pada saat personel Polres Pulpis melakukan razia Operasi Peti Telabang 2019,” ujar Siswo.
AKBP Siswo menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua tersangka R dan T.(Red-MK)