Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kepolisian resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, mengamankan sekelompok pelaku tindak pidana pengedar kupon putih atau yang biasa diketahui dengan sebutan togel, kamis (15/07/2021).
Sudah yang kesekian kali nya unit reskrim polsek dusun tengah berhasil membekukan pelaku perjudian kupon putih / togel, aktifitas perjudian tersebut berlokasi di kelurahan ampah kota, diketahui dalam operasional pembekukan pelaku tindak pidana perjudian tersebut diketuai oleh kanit reskrim Aipda Yotry F.H,S.Ap.
Berdasarkan laporan penyelidikan dan beberapa informasi dari masyarakat setempat, saat ini semakin marak terjadi perjudian kupon putih/togel yang sangat meresahkan masyarakat, karena nya masyarakat setempat melaporkan kegiatan perjudian tersebut kepada pihak kepolisian.
Guna meringkus pelaku, pihak kepolisian sudah mengumpulkan bahan keterangan serta bukti-bukti yang kuat, Setelah semuanya sudah lengkap unit reskrim dan unit intelkam polsek dusun tengah meluncur ke Tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengintaian, hingga akhirnya pada hari rabu tanggal 14 juli 2021 pukul 14.30 Wib.
“Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial A beserta barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp.850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) 4 buah buku, 3 buah HP dan 1 buah boldpoint,” ucap kanit.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka pertama yang terlebih dahulu diamankan, unit reskrim polsek dusun tengah kembali membekukan tersangka kedua yang berinisial N ditempat berbeda, yang mana menurut tersangka pertama, bahwa hasil penjualan kupon putih disetorkan kepada tersangka dua yang berinisial N.
Pada kegiatan yang dilakasanakan tersebut, anggota kami selain mengamankan kedua pelaku dan sampai dengan saat ini kami masih memburu keberadaan bandar, yangmana tempat penyetoran hasil penjulan kupu kepada Sdr Nanet yang merupakan adik ipar N” tambah kapolsek.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh tim gabungan unit reskrim dan unit intelkam yang diketuai kanit reskrim dengan mengamankan pelaku tindak pidana perjudian kupon putih/togel diwilkumnya” tutur kapolsek.
Kanit reskrim menyampaikan, pada saat mengamankan pelaku bersama dengan personelnya, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperartif saat dimintai keterangan” ucap kanit.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan oleh unit reskrim polsek dusun tengah, dan akan diproses sesuai hukum karena telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, Kuhp tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun” tutup Kapolsek. (DNR)