Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Personel Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) yang merupakan jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan seorang pemuda yang merupakan pelaku kasus penganiayaan menggunakan Pecahan Botol, di Jalan Singa Saung Kelurahan Tumbang Marikoi Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gumas, Minggu (8/11/2020) Pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial HY (24) Warga Kelurahan Tumbang Marikoi ini tega melakukan Penganiayaan terhadap RD yang juga merupakan warga Kelurahan Tumbang Marikoi hingga mengalami luka pada bagian tubuh korban.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman. S.I.K. melalui Kapolsek Kahut Ipda Waryoto. S. H., M. M. membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh HY dengan menggunakan Pecahan Botol.
“Setelah melakukan Penganiayaan kepada korban. Personil Polsek Kahut bersama warga Sempat melerai pelaku dan langsung diamankan ke pihak Keluarga ke rumah orang tuanya tanpa ada perlawanan,” kata Kapolsek Kahut.
Kapolsek Kahut Menambahkan pelaku atau tersangka sendiri akan dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. ( Didik. S )