METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polsek Murung Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Motor Jamaah Saat Sholat Taraweh

Thursday, 13 April 2023 | 2:15 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 12

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Telah terjadi peristiwa pencurian sepeda motor padai Selasa tanggal 12 April 2023 Sekitar pukul 19.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Curanmor, di jalan Tjilik Riwut RT. 004, RW. 003, Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng,

Dalam peritiwa Curanmor ini, pelaku pencurian berinisial RSD (34 tahun) berhasil diamankan aparat Kepolisian Polsek Murung beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis honda beat metic, diketahui juga bahwa pelaku pencurian RS yang berdmisili tetap di Desa Mangkahui RT 7, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

“Pelaku Curamnor berinisial RSD (34 tahun) berhasil kita amankan besertà barang bukti hasil curian sepeda motor jenis honda beat,” tandas Kapolres Mura, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo.

Aksi pelaku pencurian satu unit motor jenis honda beat ini disaksikan dua orang saksi yaitu, Bagus Syahrizal Kurniawan warga Saripoi, Kecamatan Tanah Siang dan Solihin warga Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.

Alur cerita terjadinya pencurian motor honda beat nopol KH 3571 MC ini, Selasa tanggal 12 April 2023 jam 21.04 WIB, piket SPKT Polsek Murung menerima laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian motor (Curanmor) di jalan Tjilik Riwut Rt.004 di area masjid berdekatan denngan sekretariat DAD Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng,

Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB, dilakukan pengejaran oleh anggota Reskrim Polsek Murung dan kemudian aparat mendapatkan informasi bahwa pelaku saat ini berada di kilometer 4 Desa Dirung Lingkin Kecamatan Murung.

Kemudian, anggota Reskrim Polsek Murung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan anggota reskrim yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dan kemudian digelandang ke Polsek Murung guna dimintai Keterangan dan proses penyidikan lebih intensif.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah). Untuk pelaku pencurian dibidik dengan Pasal 363 KUHP. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889