Tamiang-Layang, (METROKalteng.com) – Polres Barito Timur melalului Polsek Pematang karau telah berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pelaku pencurian B (36) tahun Minggu, (20/10/2019).
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, S.IMK, M.H melalui Kapolsek Pematang Karau IPDA Rocman Hakim, S. H mengatakan, pihaknya telah mengaman pelaku B (36) tahun atas laporan Sdra Eko Pranoto.
Menurut Kapolsek dari keterangan pelapor
pada hari Sabtu (19/10/2019) sekitar pukul 00.30 Wib pelapor atas nama Eko Pranoto sedang berada didalam rumah dinas puskesdes mendengar seseorang yang berteriak”woi”.
Lalu pelapor pun keluar rumah dan melihat sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada ditempatnya lagi. Dan melihat ada 3 orang yang tidak dikenal di depan pos linmas yang mana salah satunya memakai baju hem lengan panjang warna biru gelap.
Ketiga orang tersebut kabur kearah buntok dengan berlari. Kemudian pelapor mengejar ketiga orang tersebut . Namun pelapor tidak dapat mengejar pelaku karena ketiga orang tersebut memisahkan diri masuk kedalam semak semak dan ada masuk kearah bangunan sarang walet,” jelas Kapolsek
Kapolsek menambahkan, setelah pelapor tidak dapat mengejar 3 pelaku pelapor kembali ke ke kantor desa Tumpung ulung dan menemukan motor pelapor telah berada di samping kantor BPD desa tumpung ulung belum sempat dibawa jauh oleh pelaku. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pematang Karau,” ujar Kapolsek
Berdasar informasi yang didapatkan selanjutnya Unit Reskrim Pematang Karau di backup Resmob Satreskrim Polres Bartim mengamankan pelaku a.n B (36) tahun Bin ABTU dari rumahnya di Desa Tumpung ulung RT 03 Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.
Dari hasil pemeriksaan pada tanggal 20 Oktober 2019, penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka sdr. B (36) tahun Bin ABTU. Selanjutnya Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap 2 terduga pelaku lainnya yang telah melarikan diri.
Barang bukti yang turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo warna hitam nopol DA 2890 Q milik pelapor. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio warna merah maron dengan no pol KH 4994 EG beseta STNKN an KASMARIADI S. dan kuncinya.
1 (satu) buah Buah besi logam yang ujungnya sudah lancip 1 (Satu) kunci pas 1 (satu) lembar baju hem lengan panjang merk Levis Warna biru gelap, 1 ( satu ) buah topi warna hitam merah merk FILA.
Terhadap pelaku dikenaka pasal 363 ayat ke 4e KUHP “ pencurian dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih” /pencurian dengan pemberatan.(RMY)