Puruk Cahu, (METROKalteng com) – Kehadiran investor yang berinvestasi di Kabupaten Murung Raya (Kab-Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) mestinya membawa suasana yang menyenangkan bagi warga sekitar operasinal perusahaan, namun bagi Dewi Sartika yang berdomisili di desa Tumbang Olong Kecamatan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya malah mendapat perlakuan tidak bersahabat dari perusahaan, karena kebun karet miliknya telah digarap perusahaan tanpa mengedepankan negosiasi untuk penyelesaian konpensasi ganti rugi.
Kepada awak media Dewi Sartika mengatakan, hingga saat ini pihak perusahaan PT Borneo Prima (BP) tidak ada tanda-tanda niat baiknya untuk menyelesaikan terkait timbulnya konflik penggarapan lahan atas nama Dewi Sartika dan bahkan ratusan pohon kebun karet telah digarap untuk kepentingan eksploitasi penambangan batu bara oleh pihak perusahaan. Kemudian untuk lahan milik Joyono tidak ada sangkut pautnya dengan lahan yang kami miliki, karena masing- masing memiliki surat sendiri-sendiri.
“Kita pernah ajukan dua opsi ke pihak PT BP 1. Kami minta fee dari hasil tambang batu bara minimal 10 % persen dari harga penjualan, 2. Harga tanah lahan kami yang telah digarap perusahaan kami ajukan ganti rugi dengan nominal Rp.300 juta /hektar dikali luasannya lebih kurang 5 hektar dan telah mengantongi legalitas berupa Surat Pernyataan (SP) yang telah ditandatangai Kades Tumbang Olong, Tarigan,S.IP tertanggal 19 Mei 2022 lalu,” sebut Dewi Sartika, Selasa (20/09/2022).
Humas PT Borneo Prim (BP), Bayu ketika dimintai klarifikasi oleh wartawan via watshapp menyebut, bahwa yang pertama, redaksional “kompensasi ganti rugi lahan” dalam Kawasan Hutan berpotensi mengandung kekeliruan, karena perusahaan tidak dibenarkan melakukan transaksi komersial terkait lahan dalam Kawasan Hutan.
Kedua, terkait dengan “telah digarap” lahan dimaksud, BP saat ini sedang melaksanakan penebang kawasan hutan atau pada fase land clearing.
Ketiga, terkait dengan lahan Ibu Dewi Sartika, bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah melakukan penyetopan aktivitas perusahaan. Kemudian beberpa waktu setelahnya, kami meminta bantuan dari Dewan Adat Dayak untuk menelaah klaim kepemilikan lahan yang mana terdapat beberapa fakta, yaitu Surat berupa Berita Acara Pengukuran Lahan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tumbang Olong I atas nama Dewi Sartika dibuat masih tergolong sangat baru yaitu 19 Mei 2022. Kemudian prosedur penerbitan surat tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
Selanjutnya, merujuk pada laporan kegiatan pertemuan di Desa Tumbang Olong I menjelaskan, bahwa area kerja yang dipermasalahkan oleh Ibu Dewi Sartika rupanya masih berada di lahan yang diklaim dimiliki oleh saudara Joyono dan yang bersangkutan tidak berkeberatan lahan tersebut digarap. Demikian bunyi kalimat upaya klarifikasi dari Humas PT Borneo Prima, Bayu. (Uzi)