Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Polres Kabupaten Barito Utara (Barut), melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Rito Rianto alias Ndi (31) yang metupakan warga Desa Kamawen Kecamatan Montallat, dalam rekontruksi adegan kasus pembunuhan tersebut, salah satu tersangka yakni Atir Muhamad (AM) sempat tidak dapat melanjutkan rekontruksi tersebut, karena kesurupan diduga dirasuki Syetan
Atir yang menurut informasi berteman dekat dengan korban pembunuhan dan mulai kesurupan pada adegan ke 14, dan perannya lalu digantikan oleh anggota Polsek Montallat, Nunung Sudaryoko, hingga proses rekontruksi tersebut di jeda sejenak setelah adegan ke 25 berlangsung.
Tersangka kembali melanjutkan proses rekontruksi usai jeda istirahat yakni pada adegan ke 25. Proses rekontruksi tersebut disaksikan oleh Kasat Reskrim, Jaksa Penuntut Umum, Tarung, Kapolsek Montallat, Rahmad Tuah perwakilan Koramil Montallat. Dalam rekontruksi tersebut ada sebanyak 47 adegan yang diperagakan ke lima pelaku.
Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim, AKP Tomy Paluyukan S.IK membenarkan bahwa dalam proses rekonstruksi tersebut tersangka, Atir Muhamad sempat kesurupan. Namun setelah sadar tersangka kembali melanjutkan adegan dalam rekontruksi.
“Para tersangkaakan dibidik pasal 340 Jo 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Karena kasus pembunuhan ini direncakan oleh sejumlah tersangka,” tegas Kasat Reskrim. (Uzi)