Muara Teweh, (METROKalteng.com)- Pengedar obat terlarang narkoba jenis sabu-sabu, DI (22) alias Deden berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Barut), saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggannya.
Pelaku DI alias Deden diamankan bersama barang bukti (barbuk) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Mubarokah, Rt 028, Rw 009, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (22/7/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantarannya 2 (dua) buah paket plastik klip berisikan sabu berat 1,13 satu koma satu tiga) gram bruto, 1 (satu) dompet kecil berwarna ungu, 2 (dua) buah sendok takar shabu yang masing – masing berwarna putih bening list biru dan warna hitam.
Kemudian 16 (enam belas) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah Hp merk Samsung J2 prime warna hitam serta 1 (satu) buah permen kiss warna biru.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan penangkakapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakan bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat di lakukan penggeledahan badan petugas menemukan 2 (dua) paket serbuk kristal putih di duga narkotika didalam helm milik terlapor dan disaku celana sebelah kiri belakang,” tukas Kasat Narkoba AKP Slameto, Jumat (23/7/2021).
Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, barang bukti dan terlapor di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. “Terhadap pelaku dalam hal ini akan di bidik pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Uzi)