Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kembali, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan enam orang diduga sebagai pengguna Narkoba di kawasan Jalan Riau, Kota Palangka Raya, Senin (24/05/2021) dini hari.
Kejadian ini bermula saat Tim Patroli Raimas Ditsamapta melintas di Jalan Riau dan menaruh curiga kapada salah seorang yang melintas di jalan tersebut.
Tim langsung memeriksa seorang pria MC (32) yang bekerja sebagai kernet truk dan benar saja petugas menemukan paket diduga Narkoba jenis sabu.
Di tempat yang sama, tim memeriksa R (23) dan N (45) yang kebetulan saat itu melintas, pada keduanya juga ditemukan barang yang sama diduga sabu.
Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K. Siregar, S.I.K., M.Si menuturkan, kejadian ini bermula dari Tim Patroli Raimas melintas di Jalan Riau dan mencurigai seorang warga yang lewat.
“Saat melintas di jalan ini tim kami mencurigai beberapa orang yang lewat dan tim langsung memeriksa barang bawaan. Hasilnya, dari masing-masing pelaku tersebut kita mendapati tiga paket yang diduga sabu,” tutur Timbul.
Tak lama berselang, ada sebuah mobil jenis minibus yang melintas, petugas juga mencurigai kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Tak lama dari itu ada mobil yang melintas yang ikut kami geledah, di dalamnya ada tiga orang pria berinisial R (21), A (22), dan DF (21), yang kemudian kami temukan pula empat paket yang diduga sabu ,” tambah Wadirsamapta.
Dari kegiatan tersebut Tim Raimas Ditsamapta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis minibus, beberapa telepon genggam, dan tujuh paket yang diduga berisi sabu.
“Dari hasil yang kita geledah, kami amankan barang bukti berupa mobil, telepon genggam, sepeda motor, dan tujuh paket sabu, yang akan kami serahkan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(Red)