METROKalteng.com
NEWS TICKER

EDARKAN SABU, PASANGAN MUDA DIBEKUK SATRESNARBOKA POLRES BARTIM

Sunday, 22 September 2019 | 9:44 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 217

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) –
Jajaran Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil mengaman pasangan suami istri pengedar narkoba jenis sabu.

Sepasang suami istri salah satunya adalah merupakan oknum pegawai honorer di Barito Timur ini tak berkutik seletelah di bekuk Satresnarkoka Polres Bartim, Minggu (22/09/2019) pukul 11.00 WIB.

Pasangan muda tersebut adalah JN Alias GP (24) dan HV Alias H (27) yang salah satunya merupakan oknum pegawai Honorer di lingkungan Kabupaten Bartim. Keduanya warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur.

Keduanya tak berkutik saat dibekuk satresnarkoba Polres Bartim saat akan mengedarkan Narkotika jenis sabu diwilayah Tamiang Layang, Kecamatam Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro. , S.E., yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa
Para pelaku sering mengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Tamaiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

“Pada Minggu (22/9/2019), kami mendapat informasi bahwa pelaku akan mengedarkan Narkotika jenis sabu ke Tamiang Layang, kemudian kami langsung melakukan pengintaian dan Sekitar jam11.00 wib kami melihat pelaku melintas di daerah Longkang Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, selanjutnya kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.” jelas Kasat.

Kasat menambahkan ” Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong tas selempang milik pelaku HV Alias H (27) dan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam selipan jahitan baju kaos milik pelaku JN Alias GP (24) selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan barang bukti yang diamakan berupa Tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.92 (nol koma sembilan puluh dua) gram, Uang tunai sebesar Rp. 320 Ribu, Empat buah Handphone merek ADVAN warna putih, TRAWBERRY warna hitam, OPPO warna putih dan XIOMI warna hitam.

Satu lembar baju kaos oblong lengan panjang warna hitam, satu buah tas pinggang warna hitam, satu lembar potongan plastik warna hitam, satu lembar potongan plastik warna ungu, satu lembar kertas timah rokok dan satu unit Sepeda motor Honda beat warna putih No.Pol KH 4992 KF beserta anak kunci dan STNK.

“Dengan kejadia tersebut, kami akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat.(RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889