METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satnarkoba Polres Barut Ciduk Akoan Pemilik 9 Paket Sabu

Wednesday, 3 November 2021 | 6:17 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 201

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Barito Utara (Satresnarkoba Kab- Barut) menciduk pengedar narkotika jenis sabu yang kerap bertransaksi di wilayah hukum Polres Barut, Selasa (02/11/2021).

Pelaku Akoan (39) yang telah ditetapkan menjadi ini merupakan pengedar sabu yang berdomisili warga Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut,pelaku diciduk pada saat berada dikediamanya, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 14.30 Wib.

Dari tangan Akoan ini, diamankan barang bukti (Barbuk) berupa 9 (sembilan) paket sabu dengan berat mencapai 4,97 gram bruto. Selain itu, juga didapati barang-barang yang ada kaitannya dengan narkoba seperti satu buah Hp merk VIVO Y20s warna biru, satu buah Hp merk Nokia type 105 warna hitam.

Selain itu juga diamankan satu buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu list putih, satu buah dompet headset warna hitam, seperangkat alat hisap shabu / bong dan uang tunai senilai Rp7.235.000,-.

“Penangkapan terhadap Akoan alias Wawan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka sering melakukan peredaran atau penjualan narkoba di rumahnya,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto, Rabu (3/11) pagi.

Kasat Narkoba Barut, Slameto mengungkapkan,berdasarkan laporan dan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pada Selasa 2 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku sedang berada didalam rumah.

Kemudian petugas menuju kerumah pelaku dan selanjutnya petugas kepolisian mengetuk rumah akan tetapi tidak dibuka. Kemudian petugas kepolisian mendobrak pintu rumah dan berhasil menciduk tersangka Akoan.

“Akan tetapi sebelum diamankan, petugas sempat melihat tersangka ada membuang barang ke samping rumah yang dibawahnya terdapat sungai,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi tersebut, benar saja petugas menemukan sembilan buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika Jenis sabu.

Tak hanya disitu, petugas juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan didapati beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkoba di meja dalam kamar tersangka.

“Adanya barang bukti dan lainnya telah kami amankan di Mapolres Barut untuk proses penyelidikan lebih mendalam,” tegasnya.

Tersangka bakal dibidik dengan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889