METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satreskrim Polres Barut Ciduk Pelaku Asusila Terhadap Anak Gadis Dibawah Umur

Friday, 28 May 2021 | 3:26 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 37

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Jajaran dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut), berhasil mengamankan SA (23) alias MAN warga Juking Hara Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru, karena DA ditengarai telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur, sebut saja mawar (12 tahun).

Sementara itu, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku berinisial SA alias MAN, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (20/5/2021).

“Polisi akhirnya menciduk SA pasca mendapat laporan orang tua korban. Dan pelaku SA telah kami amankan karena perbuatannya melakukan persetuhan terhadap seorang anak dibawah umur. Dimana peristiwanya terjadi pada hari Sabtu 4 Juli 2020 lalu,” jelas Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Kamis (27/5/2021).

Lebih lanjut Tommy, tersangka ditangkap Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira jam 12.30 WIB, di Kantor Polres Barito Utara di Jalan Kapten Piere Tendean No 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan,dan didapatkan bukti permulaan yang cukup.

”Pelaku yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dannyang bersangkutan diduga kiatbtelah melakukan tindak pidana perlindungan anak (melakukan perbuatan asusila atau cabul terhadap anak di bawah umur). Selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan aparat tersangka tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy menyebutkan,berdasarkan barang bukti berupa satu lembar baju berwarna merah motif Bunga, satu lembar celanba legging 7/8 warna hitam, satu lembar celana dalam warna hitam dan satu lembar BH berwara Krim.

”Tersangka SA alias MAN dibidik pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No,or 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Muhammad Tommy Palayukan. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889