Muara Teweh, (METROKalteng com) – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) telah berhasil menangkap kakek MI (64) warga Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. MI (64) diringkus polisi di rumah keluarganya di Desa Bintang Ninggi I Kecamatan Teweh Selatan.
Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Bidiarjo membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap salah seorang kakeh berinidial MI (64) yang diduga melalukan tindak pidana pencabulan anak atau melakukan persetubuhan terhadap bocah yang masih dibawah umur.
“Pelaku pencabulan telahb kita amankan di Polres Barito Utara bersama barang bukti (Barbuk), pada Rabu 30 November 2022. Kakek MI ditangkap di Desa Bintang Ninggi I Kecamaan Teweh Selatan ditempat keluarganya,” tegas Kasat Reskrim Wahyu, Rabu (30/11/2022) petang.
Adapun konologis peristiwa yang terjadi, yaitu pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB dmdalam rumah di Kecamatan Teweh Tengah, dan laporan polisi masuk pada tanggal 28 Oktober 2022 lalu
“Jalannya kejadian awal, pelaku masuk kedalam rumah korban pada saat orang tua korban sedang tidak berada dirumah, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban Bunga (13) yang mengalami disabilitas atau menderita keterbelakangan mental,,” sebut Kasat Reskrim.
Atas terjadinya peristiwa ini, akhirnya orang tua korban tidak terima dan merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barut, 28 Oktober 2022 lalu.
Dengan telah nenerima laporan tersebut, Unit PPA SatReskrim Polres Barut melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Revertum terhadap korban Bunga (13) di RSUD Muara Teweh.
Selanjutnya, Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut terkait dengan kasus peristiwa pencabulan anak dibawah umur untuk diakukan penyelidikan.
“Diperoleh informasi valid, bahwa pelaku pencabulan MI ini tengah berada di kediaman keluarga tersangka yang berada di Desa Bintang Ninggi 1, Kecamatan Teweh Selatan. Unit PPA Satreskrim Polres Barut dan Unit Opsnal (Buser) langsung meluncur menuju tempat persembunyian pelaku, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku MI 46 tahun tanpa adanya perlawanan dari pelaku, selanjutnya pelaku langsung digelandang ke kantor Satreskrim Polres Barut, untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” tegas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku pencabulan, bawah pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan cara menggunakan jari mencabuli bagian sensitif korban, mencium panyudara korban dan meremas buah dada korban.
“Atas perbuatan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur,tersangka dibidik Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan” tegas Kasat Reskrim Barut,AKP Wahyu.(Uzi)