Pulang pisau, (METROKalteng.Com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku perjudian kartu remi di Jalan Darung Bawan Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (16/06/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Pulpis mendapatkan informasi warga bahwa ada perjudian jenis kartu remi di rumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, ada kegiatan perjudian jenis kartu remi, sehingga dilakukan penggerebekan.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kasatreskrim Iptu John Digoel Manra ,S.E., M.H. membenarkan, pihaknya mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu berinisial DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau.
“Dalam hal ini Pelaku berinisial DT adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab. Kapuas dan IT adalah ASN Kab. Pulang Pisau,” bebernya.
Selain itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti uang tunai sebesar Rp 11,8 juta, kartu remi satu set sudah terbuka, 10 set belum terbuka.
“Semwntara iyu Pelaku akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Anton-MK)