METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Barut Ringkus Warga Jalan Veteran Muara Teweh Bersama Sabu Seberat 1,46 Gram

Tuesday, 1 February 2022 | 7:03 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 24

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang pengedar sabu di dalam kota Muara Teweh. Kali ini giliran Emy (35) warga Jalan Veteran, gang Kini Balu, RT 26, RW 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) di ringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Senin, (31/1/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

Tersangka Emy ditangkap dengan barang bukti (Barbuk) yang diduga sabu seberat 1,46 gram dan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, 10 ( bungkus plastik klip kosong, 1 lembar kertas struck transaksi Bank BRI, 1 buah bungkus rokok Up Mild warna biru, 1 buah Hp merk OPPO A54 warna biru muda, 1 buah korek api / mancis merk Fortiz warna merah dan 1 buah alat hisap berupa bong.

Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Selasa (1/2/2022) siang dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan EMY ini. Penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat setempat.

“Kronologis kejadian, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dibarak pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada barak yang dihuni oleh pelaku,” tandas Kasat Narkoba AKP Slameto.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Slameto mengatakan, dalam kinerja ini petugas berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya dilakukan penggeledahan badan serta rumah barak yang dihuni pelaku, ditemukan 1 buah kotak rokok Up Mild warna biru dan didalamnya berisi 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan kolong barak.

“Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika diakui milik pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Terhadap pelaku dibidik pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasat Narkoba Barut, AKP Slameto. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889