METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Murung Raya Berhasil Tangkap Dua Pengguna Sabu

Friday, 12 January 2024 | 4:13 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 15

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Kasus pengungkapan dan penyidikan untuk teduga tindak pidana narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Mura, Kamis, (11/1/ 2024) sekitar pukul 12.30 Wib membuahkan hasil menangkap pelaku dikediamannya pada barak No 10 kamar No 4 dan kamar No 3 jalan Bondang V , RT 002, RW 004, kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap , H Setiawan Als Wawan Bin H Arduis , NIK:6205051010830009, Laki-laki , Muara Teweh/ 10 Oktober 1983/ 40 Tahun, suku Dayak, Islam, Pedagang, Alamat sesuai KTP, jalan Balanti RT.02A RT.002, RW.000, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dan Tersangka kedua, Rahmat Als Abat Bin Saleh NIK:6308030706020002, Laki-laki , Pondok Babaris/ 07 Juni 2002/ 21 Tahun, suku Banjar, Islam, Pelajar, Alamat sesuai KTP: Desa Pondok Babaris RT.002/RW.000, Kec. Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimamtan Selatan.

Polisi berhasil menyita 23 (dua puluh tiga) Paket Jenis Shabu yang berada didalam plastik klip transparan kurang lebih 17.21 (tujuh belas koma dua puluh satu) Gram, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 10A (HITAM) No Hp (081255389069)
imei sim 1 (865614061782548) imei sim 2 (865614061782555).

Kemudian, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO YI6 (HITAM) No HP (081257764209)
imei sim 1 (864406063297695)
Imel Sim 2 (864406063297687), 1 (satu) Bundel plastik Klip merk ZIP IN , 1 (satu) Buah timbangan warna hitam,1 (satu) Buah mancis warna Ungu merk Tokai,1 (satu) Buah Bong Lengkap terbuat dari botol minuman larutan lasegar, 1 (satu) Botol sabun Biore warna ungu,1 (satu) buah kotak rokok merk TROY warna hitam, 1 (satu) Buah Sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah Teskit merk One Step Test Device yang telah digunakan untuk menguji urine bagi tersangka H. Setiawan Als Wawan Bin H Arduis.

Sehingga dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine tersebut Positif mengandung Methamfetamine atau Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Teskit merk One Step Test Device yang telah digunakan untuk menguji urine tersangka Rahmat Als Abat Bin Saleh dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine tersebut Positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini kedua tersangka yang tidak behak memiliki hak, maka setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika folongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

“Sehingga dalam Pasal 114 ayat (2) Tp Narkotika UU RI No. 35/2009 atau Pasal 112 ayat (2) TP. Narkotika UU RI No. 35/2009 Jo 132 Ayat (1) UU, ujar Kapolres Mura, AKBP Irwansah melalui Kasat narkoba Polres Mura, AKP Arif Dany Susanto, Jum,at (12/1/2024). (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889