METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polres Barsel Bekuk Residivis Pengedar Narkoba Dari Desa Damparan

Thursday, 24 February 2022 | 3:42 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 13

Buntok, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Barito Selatan membekuk kembali Residivis pengedar narkoba berinisial (S) dari Desa Damparan Kecamatan Dusun hilir.

Melalui Kegiatan Press Releas, Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Waka Polres Kompol Asdini Putra Pratama menyampaikan, “Pelaku berinisial (S) ditangkap bersamaan barang bukti di Desa Damparan Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan.” Ucapnya, Kamis (24/02/2022).

Adapun beberapa barang bukti yang disita yakni, pil Zenith 230 butir seberat 167,57 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok, obat daftar G Seledryl 1.200 butir dan uang tunai seberas Rp. 2.300.000, ungkap Yusfandi.

Diungkapnya, “kepada pelaku akan kita kenakan hukum Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 196 Junto Pasal 98 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun serta denda 1 Milyar,” Terangnya.

Berkat kerja sama masyarakat yang mengadukan hal tersebut dan kerja keras dari rekan-rekan saya tim Sat Resnarkoba polres barito selatan Kasus ini sehingga bisa terungkap.

Dirinya menjelaskan tanpa barang bukti atau bukti permulaan yang cukup, rekan-rekan kami dilapangan akan kesusahan untuk mengungkap sehingga perlu waktu untuk melakukan pengungkapan, “butuh penyelidikan yang sangat intens dan kehati-hatian tidak bisa terburu-buru.” Ujar Kapolres.

Ia juga mengharapkan kepada masyarakat barsel agar “tidak segan untuk melapor jikalau ada hal-hal seperti ini lagi ataupun dalam persoalan lainnya, kami siap untuk membantu,” pungkasnya. (DNR)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889