METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polres Barut Ringkus 3 Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Thursday, 1 August 2024 | 7:03 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 2

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) tangkap 3 (tiga) pelaku tindak pidana narkoba pada tanggal 15 Juli 2024 dan 29 Juli 2024. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial N (58), GN (40) dan SP (20).

Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudharma dalam press rilisnya dihadapan awak media mengatakan ketika pelaku tindak pidana narkoba ini diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas mengamankan pelaku N (58) dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dan dilakukan penggeledahan dikamar pelaku N ada ditemukan barang bukti barang bukti sabu,” kata Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Kasat Narkoba AKP R Robertus dan Kasie Humas Polres Barut AKP Sugiya.

Selanjutnya samabung Kapolres AKBP Gede Eka Yudhatama, pelaku saat diintrogasi di TKP dn pelaku N mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari tangan pelaku GN atas perintah B. Kemudian petugas menuju ke Cafe yang berlokasi di kompleks Pasar Bebas Banjir (PBB) Jalan Yetrosinseng dan berhasil menciduk pelaku GN.

“Sedangkan pelaku GN ini dilakukan penggeledahan badan dan dirumah pelaku di Jalan Margo Rukun oleh petugas dan disaksikan Ketua RT setempat. Dan jiga dilakukan penggeledahan dirumah, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi cristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dibebatuan samping rumah pelaku. Dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti ini diamankan untuk dilakukan proses lebih intensip,” ungkap Kapolres.

Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma juga mengatakan bahwa untuk pelaku SP (20) ini diamankan di Jalan Wonorejo Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

“Awal mulanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Wonorejo akan ada penyelahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, pelaku berhasil diamankan petugas bersama barang bukt sabu,” tandas Kapolres.

Barang bukti berupa 26 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk cristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 121,7 gram, dua unit sepeda motor, 5 plastik klip kosong, 1 sendok takar terbuat dari plastik warna hijau, timbangan elektronik, 5 unit HP, 1 alat hisap (bong), 1 buah bolam lampu, 1 buah salon warna hitam merk Polytron dan 1 buah tas selempang pinggang.

“Dalam kasus ini, pelaku dibidik pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas, Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudhatama.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889