Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) dan tersangka berinisial R warga Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut, Selasa (29/8/2023).
Sesuai laporan polisi yang diterima, kejadian ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di areal perusahaan tepatnya di Pos Security PT Unggul di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kajajaran Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamati aktivitas di lokasi tersebut. Dan tidak butuh waktu lama akhirnya pada Minggu, (27/8/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, di Pos Security tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka R bersama barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,87 gram serta barang bukti lainnya.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba, Iptu Arie Indra Susilo saat dikonfirmasi Selasa (29/8/2023) pagi membenarkan kejadian penangkapan tindak pidana kejahatan narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Arie.
Sehingka tersangka dijerat dibidik Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di NKRI. (Uzi)