Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Baru beberapa waktu lalu Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan bandar besar sabu di Kecamatan Lahei Barat, kembali Satresnarkoba mengamankan pemuda SP alias Seto (25) yang beralamat di Jalan Ronggo Lawe gang Pararawen II, Rt 35A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Rabu (13/4/2022).
Pengedar narkoba jenis sabu,SP berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Barut pada pukul 21.30 WIB di rumahnya. Karena SP memiliki 23 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,16 gram.
Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Narkob, AKP Syaifulah mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah atau barak yang dihuni pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Sebelum.penangkapan,awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah/barak pelaku sering di gunakan untuk transaksi jual beli markotika jenis sabu,selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah/barak yang dihuni,” tegas Kasat Narkoba, Kamis (14/4/2022).
Kemudian aparat melakukan penggeledahan badan terhadap terhadap pelaku yang di saksikan oleh Azwar selaku Seketaris RT setempat dan pada waktu di lakukan penggeledahan di kamar pelaku di temukan 23 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.
Beberapa barang bukti sabu tersebut di simpan di dalam 3 buah dompet kecil yang di taruh di atas meja di dalam kamar tidur pelaku DP,” tandasnya.
Disebutkannya, bahwa pelaku beserta barang bukti serta barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y12 warna Biru tua, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api warna Merah, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu).pipet kaca, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, 1 (satu) buah dompet kecir warna biru muda, 2 (dua) buah dompet kecil warna abu-abu bertuliskan toko mas surabaya dan uang cash yang diduga hasil penjualan sabu dengan nominal Rp250.000.-
“Kemudian pelaku bersama barang bukti kita gelandang ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuknkasus ini pelaku dibidik Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35/2009 tentang Narkotika,” ucapnya.(Uzi)