Buntok, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Sabu di jalan Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan. Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip, S.H membenarkan, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang berinisial R (36) dan H (31) di jalan Kelurahan Kelurahan Buntok Kota Kecamatan, Dusun Selatan Kabupaten Barsel Provinsi Kalteng.
Kedua pelaku yaitu R (36) pekerjaan Sopir, dan H (31) warga buntok. Keduanya berhasil dibekukan disebuah Barak Jl. Veteran kelurahan Buntok Kota pada selasa, (23/02/2021),” ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan di lapangan usai digeledah, ditemukan barang bukti dari pelaku R (36) berupa sebuah kantong plastik berwarna kuning yang berada di dalam jok sepeda motor dengan No.pol DA 6437 AS, dimana terdapat 7 paket Narkotika jenis sabu bersih seberat 20,33 gram, 1 pak plastik bening, 2 bungkus kotak rokok, 1 buah handphone warna putih, 2 buah plastik kresek warna hitam.
“Sementara dari pelaku H (31) ditemukan 1 kotak Snack Nabati rolls chocolate yang didalamnya berisi 7 paket narkotika jenis sabu bersih seberat 1,99 gram, 2 pak plastik kilp bening, yang berada dilemari kaca milik H tersebut,” kata Kasatresnarkoba AKP Sanip, SH, Kamis (25/6/2/2021).
Sanip menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke polres barsel untuk diselidiki lebih lanjut dan disangkakan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (VG)