Puruk Cahu, (METROKalteng.con) – Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polisi Resor Murung Raya (Satnarkoba Polres-Mura) Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (20) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku AS berhasil diamankan Satnarkoba Polres Mura dibilangan jalan Ahmad Yani RT. 004 RW 003 Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Mura, Kalimantan Tengah pada Jum’at, (11/12/2020) malam.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bagus Winarmoko, S.H menyebutkan, pihak Satresnarkoba memperoleh informasi dari warga terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di depan salah satu bengkel motor tepatnya dibilangan jalan Ahmad Yani RT. 004 RW 003 Puruk Cahu.
Selanjutnya, sejumlah aparat melakukan penyelidikan pengintaian, dari informasi warga ternyata benar terbukti AS seorang pria (20) tersebut sebagai pengedar barang haram narkoba jenis sabu, dan pelaku AS langsung diamankan bersama dua paket sebagai barang bukti (Barbuk).
“Awalnya kami lakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut, dar hasil penyelidikan ternyata benar AS merupakan bandar sabu, sehingga kami dari Satnarkoba langsung melakukan langkah aksi refresif dan menangkap AS bersama barbuk dua paket sabu,” tutur Kasat Narkoba Mura, Iptu Bagus Winarko.
Adapun aksi penangkapan terhada pelaku AS dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, pihaknya langsung melakukan penyergapan sekaligus penangkapan yang disaksikan langsung oleh pemilik bengkel dan sejumlah warga dilokasi penangkapan terhadap pelaku.
Lebih lanjut, Kasat menuturkan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AS, pada saku jaket sebelah kiri ditemukan dua paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram.
Selanjutnya, aparat mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang di balut dengan kertas rokok, satu buah jaket warna abu abu Merk Hoodie Dance dan satu buah satu buah kotak rokok Troy warna Hitam.
“Saat ini pelaku AS beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka akan dibidik pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta dan maksimal 8 Milyar,” tegas Iptu Bagus Winarko. (Uzi)