METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polres Mura Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Desa Muara Untu

Sunday, 13 June 2021 | 9:18 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 168

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Seorang Pria berinisial J (37) berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng setelah mendapat laporan adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng, Minggu (13/06/2021) pukul 14.53 WIB.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Mura, Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengungkapkan tersangka yang diduga pengedar tersebut ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyrakat setempat bahwa adanya peredaran gelap Narkoba di Desa Muara Untu yang diketahui berinisial J (37)

Guna memastikan peredaran gelap Narkoba tersebut, anggota Satresnarkoba mendalami peredaran narkoba yang dilaporkan sudah agak lama berlangsung di Desa Muara Untu.

“Setelah kami mengetajui semua ciri-ciri tersangka, kami langsung melakukan pengintaian lebih dalam dan memastikan tersangka ada di dalam rumah dengan didampingi oleh Kades Muara Untu. Setalah tersangka berhasi di ringkus kami pun melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dan ditemukan 13 paket Sabu dengan berat 8, 44 gram yang disimpan dalam sebuah botol plastik warna putih yang berada di rumahnya yang di saksikan oleh warga sekitar,” jelas Iptu Bagus.

Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Xiomi, satu buah botol plastik warna putih dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka dengan hasil positif mengandung methamfetamine/sabu.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mura beserta barang buktinya, sehingga peredaran narkoba di wilayah tersebut berhasil digagalkan tentu tidak terlepas dari bantuan informasi yang diberikan masyarakat kepada kami,” tambahnya lagi.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau ayat 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889