Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial MT (34) ditolilet umum Alun Alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 01.15 Wib dini hari.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Dany Arif Susanto, S.H., M.M. mengatakan, kami menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkotika di sekitar Alun-Alun Jorih Jerah.
Menindak lanjuti informasi tersebut kami pun langsung melakukan penyelidikan dan diketahui ada seorang pria berinilisal (MT) sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat memakai motor Yahama Vixion warna Hitam yang sering melakukan transaksi Alun-Alun Jorih Jerah Puruk Cahu.
“MT diringkus saat berada ditoilet umum alun-alun Jorih Jerah dan tim kami dengan cepat mengamankan terlapor beserta barang buktinya,” ujar Iptu Dany.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dari MT, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisikan Narkoba jenis Sabu dengan berat 5 gram dan barang bukti lainnya.
“Beberapa barang bukti yang kami temukan dari tangannya, terlapor ini berpotensi besar sebagai pengedar dan pemakai namun demikian tetap kami lakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat,” sambung Iptu Dany.
“Kini terlapor MT dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mura. Terlapor akan di kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Kasat Narkoba menegaskan, siapapun yang terlibat dalam jual beli Narkoba, maka kami tidak akan pandang siapapun dia, karena ini sudah menjadi atensi Bapak kapolri.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat diwilayah Kabupaten Murung Raya bersama memberantas Narkoba dan tidak segan untuk melaporkan peredaran Narkoba yang ada di sekitar kita, silahkan laporkan ke kepolisian, kami menjamin saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang,” imbau Iptu Dany. (Uzi)