Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Seorang pria berinisial RH (30) tak berkutik ketika diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas ketika RH berada di Jalan Garuda X A, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (20/5/2021) malam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.
“RH dan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,28 Gram, 1 plastik klip warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Jumat (21/4/2021) pagi.
Akibat perbuatannya RH terancam dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Red)