Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Seorang pria berinisial AU (48) tak berkutik ketika diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas ketika AU berada di Jalan Dr Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (25/4/2021) dini hari.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.
“AU dan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,34 Gram kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Minggu (25/4/2021) sore.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, AU terancam disangkakan dengan Pasal Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Red)