METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Budak Sabu di Hotel

Sunday, 12 July 2020 | 9:28 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 43

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Seorang pria SP (40) tahun warga Jalan Kiwi Palangka Raya diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat berada di sebuah hotel di bilangan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan SP (40) tahun setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H mengatakan, penangkapan SP bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran illegal narkotika di hotel tersebut.

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah paket yang diduga sabu seberat 0,34 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Minggu (12/7/2020) pagi.

Dirinya menambahkan, tersangka SP bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar peredaran illegal narkotika di Kota Palangka Raya.

“Terhadap SP disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Wahyu. (Anton)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889