Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan salah seorang DD alias Dony warga Jalan Panglima Batur Jalan Panglima Batur RT 06 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ( Barut).
DD alias Dony 33 tahun diamankan lantaran kedapatan membawa sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild pada Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Temenggung Surapati di RT 12, Kelurahan Melayu.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasar Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pengedar sabu di Jalan Temenggung Surapati di Rt 12 Kelurahan Melayu Jumat (2/6/2023).
“Penangkapan terhadap pelaku DH alias Donny (33) ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Temenggung Surapati tersebut sering digunakan pelaku untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” tegas Kasat Narkoba Barut, Arie.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut kata Arie petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Tumenggung Surapati, pelaku kemudian berhasil diamankan polisi dan pelaku dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat Almubar.
“Pada saat penggeledahan didalam kotak rokok ditemukan 1 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu dengan berat 1,04 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok Sampurna Mild warna putih merah di dalam saku kiri milik pelaku,” tandas Arie.
Dalam kasus tersebut pelaku dibidik Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba Barut, Iptu Arie Indra Susilo.(Uzi)