Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pelaku pencurian HP dan laptop Supriadi (41) dengan beraneka merk dan satu unit laptop milik Munirah (42) warga Jalan Bangau, yang juga memilki alamat lain di jalan Tegal Rejo, Gang Puncak II, RT 030, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kamis (22/10/20) lalu dan akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan korban ke Polres Barut dan tersangka berhasil diamankan oleh Unit Buser bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barito Utara dikediamannya di Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, pada Selasa (24/11/2020) pada jam 21.30 WIB.
Kepada awak media, Kepolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan menegaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. Kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan proses penyelidikan.
“Pasca dilakukannya proses pencarian diperoleh informasi bahwa pelaku telah menjual Handphone Merk VIVO Y19C warna sunset red kepada teman kerjanya dan kemudian Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegas AKP Tommy, Rabu (25/11/2020).
Barang bukti (Barbuk) yang dicuri yaitu handphone (merk OPPO A31 warna hitam, VIVO Y19C warna sunset red, ADVAN S50 warna gold, MITO 120 warna hitam dan HP Android warna hitam) dan 1 unit laptop merk Acer.
Sesuai dengan pengakuan tersangka mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban Jalan Tegal Rejo, Gang Puncak II, Kelurahan Melayu.
Selanjutnya, anggota Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
“Tersangka dalam hal ini akan dibidik Pasal 363 Jo 362 KUH tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya. (Uzi)