METROKalteng.com
NEWS TICKER

Setubuhi Bocah Di Bawah Umur, Dua Warga Muara Teweh Diamankan Polisi

Wednesday, 15 April 2020 | 4:43 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 97

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Konsekuensi yang harus diterima akibat ulah dua warga Muara Teweh yang pada akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian, disebabkan karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dua pria asal Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) diamankan Satreskrim Polres Barut, Selasa (140/4/2020).

Pada akhirnya kedua pelaku, RF (33) warga jalan Jendral Sudirman Komplek PDAM, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan MA (39) warga jalan Kenanga, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalteng pada akhirnya diamankan Polisi.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang Sik, Rabu (15/04/2020) menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya di setubuhi atau di cabuli oleh kedua pelakudan meminta agar pihak kepolisia untuk bertindak.

Peristiwa kejadian tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 lalu tepatnya pada sebuah rumah di wilayah Kabupaten Barut. Para pelaku yang berjumlah dua orang tersebut secara bergantian menyetubuhi korban sebut saja Bunga (17) dengan cara RF pelaku pertama masuk melalui pintu rumah dan sekaligus menyetubuhi korban Bunga.

RF usai melakukanaksi bejadnya yang kemudian dilanjutkan oleh MA sebagai pelaku kedua kemudian masuk melalui jendela dan menyetubuhi korban. “Atas kejadian tersebut korban memberitahu ayahnya dan merasa keberatan serta selanjutnya melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Barito Utara,” ujar Kristanto,” Rabu (15/04/2020).

Setelah mendapat laporan hal tersebut kata Kasat Reskrim yang kemudian unit Buser Sat Reskrim Polres Barut menggelar penyelidikan dan berhasil mengendus 2 identitas pelaku. Pelaku pertama yakni RF berhasil diamankan, Selasa (14/04/2020) sekitar pukul 18.45 WIB. Berdasarkan informasi dari informan bahwa tersangka RF berada di pangkalan ojek Jalan Kapten Piere Tendean dekat makam uamat Kristiani.

Selanjutnya, tim Buser Sat Reskrim Polres Barut yang dikawal oleh anggota Piket Siaga Reskrim untuk melakukan penagkapan tersangka RF. “Tersangka RF menerangkan bahwa ada juga orang lain yang pernah menyetubuhi atau mencabuli korban yakni MA,” kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya, Selasa (14/04/2020) sekitar pukul 19.20 WIB, tersangka MA berhasil ditangkap di rumahnya di jalan kenanga. Terhadap kedua pelaku dalam hal ini akan di sangkakan pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 /2016 tetang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan ana dengan acaman 15 tahun penjara.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889