Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu, Sugian (41) adalah warga yang berdomidili di Desa Benao, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut),Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil diendus jajaran Satresnarkoba Polres Mura, Sabtu (30/10/2021).
Sugian merupakan pemilik 17 paket sabu dan sekaligus terendus menyimpan sabu sebanyak 17 paket dengan berat 17,70 gram di rumah lanting/terapung mama Adit RT VI, Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Mura, pelaku langsung diamankan jajaran Satnarkoba Mura.
Kronologi tertangkapnya pelaku yaitu berawal pada saat anggota Satresnarkoba Polres Mura menggelar “Operasi Antik Telabang 2021”, pelaku Sugian terlihat salah tingkah dan selanjutnya aparat melakukan penggeladahan didalam rumah lanting dan serta merta menemukan barak bukti 17 paket sabu sabu yan disimpan didalam 2 buah dompet milik pelaku Sugian.
“Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dan tanpa adanya aksi perlawanan, kemudian tersangka kita bawa ke kantor Polres Mura untuk dilakuka pemeriksaan lebih dalam” sebut Kasat narkoba Polres Mura,Iptu Heri Purwanto.
“Dari hasil penggeledahan kami juga menemukan 1 buah dompet warna orange,1 buah dompet warna hitam, 1 buah timbangan digital merk pocket scale dan 1 buah jaket warna hitam serta uang dengan nominal Rp 3.650.000 ,” ungkapnya.
Pelaku akan dibidik dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor. 35 l/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat ya 6 tahun dan paling lama/maksimal 20 tahun bui,” tutur Kasat narkoba, Minggu 31 Oktober 2021. (Uzi)