Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Salah satu pekerja kayu asal Muara Lahei, Kecamatan lahei, Kabupaten Barito Utara (Kab-Baru), TN alias Rudi (38) diringkus polisi, karena menjual sabu di Jalan Houling PT PAMA/TOP, Km 7, RT 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan, Montallat, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 20 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku Rudi ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paring Lahung tepatnya di jalan Houling PT PAMA/TOP, Km 7 pelaku sering digunakan untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Desa Paring Lahung di jalan Houling PT PAMA/TOP, Km 7. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku yang disaksikan Ketua RT.
“Pada saat penggeledahan ditemukan 12 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dapur di bawah kulkas di dalam dompet kecil bertuliskan Surabaya warna orange milik pelaku,” sebut Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo, Senin (22/5/2023).
Pelaku yang diketahui beralamat di Muara Lahei, bekerja kayu di Kecamatan Montallat. Bahwa pelaku sering melakikan transaksi sabu di sekitar Paring Lahung. Penangkapan pelaku ini dilakukan oleh aparat Polsek Montallat,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Barut, Iptu Arie Indra Susilo.
Dalam penggeledahan aparat, barbuk sabu dikemas dalam 12 paket plastik dan siap diedarkan oleh pelaku kepada para pelanggannya dan pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Barut untuk dilakukan penyidikan lebiha intensif,” tegas Kasat Narkoba.
Terhadap pelaku Rudi dibidik pelanggaran Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun kurungan.(Uzi)