Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan terhadap S alias Ebur (34) yang sebelumnya di amankan terlebih dulu oleh Satresnarkoba Polres Barut, di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, KM 28 Rt 04.A, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, lantaran kepemilikan sabu seberat 3,98 gram bruto.
Hasil pengembangan penyidikan tersebut, Satresnarkoba Polres Barut berhasil kembali mengamankan BS alias Beben (39) di jalan Negara komplek SDN 04 Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kamis (14/1/21) sekitar pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, bahwa dari pengakuan Ebur yang terlebih dahulu diamankan, barang haram miliknya tersebut berasal dari Beben. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan terlapor di komplek SDN 04 Jingah.
“Dari hasil penggerebekan ini, kita menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak kecil ditemukan didalam rumah bengkel terlapor,” terang Kasat Narkoba AKP Slameto, Jumat (15/1/2021).
Kemudian sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantarannya 73 buah paket plastik klip yg diduga berisikan sabu seberat 27,12 gram bruto, 1 buah Hp Samsung J2 Prime warna hitam, 1 buah kotak kecil warna hitam berisikan ” Visting Card ” 1 buah sendok takar.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk penyelidikan lebih lanjut. “Untuk pelaku dalam hal ini akan di bidik dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Uzi)