Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Pria berinisial MS (50) warga Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Pirua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan wanita berinisial MJ (37) warga Desa Putat Atas, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara diringkus Satresnarkoba Polres Barito Timur saat membawa sabu seberat total 13,88 gram.
Mereka diamankan Satresnarkoba Polres Barito Timur di sebuah warung kopi di Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Bsrito Timu, pada tanggal 17 Januari 2023.
Dalam Press Converence, Kapolres Barito Timur AKBP. Viddy Dasmasela mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur bahwa yang bersangkutan sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang.
Disebutkannya, pada Selasa, 17 januari 2023 Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa terduga ini akan membawa narkotika dari Desa Pamangkih Kalimantan Selatan menuju Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang dengan menggunakan Mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam DA 1765 EK.
“Berdasarkan informasi tersebut pada pukul 08.00 WIB tim yang dipimpin Kasatresnarkoba melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang jalan A Yani Tamiang Layang sampai wilayah Desa Kandris”, ungkap Kapolres. Kamis (26/01/2023).
“Sekitar pukul 15.00 WIB saat anggota Satresnarkoba melintas di jalan Desa Kandris, mereka melihat sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan oleh masyarakat. Mobil tersebut sedang terparkir di depan sebuah warung kopi di RT 02, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di warung kopi tersebut, namun tidak menemukan barang bukti narkotika,” ucapnya.
Kemudian anggota Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan pada mobil jenis Daihatsu Sigra dan menemukan 3 paket sabu dan 2 paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak senter dengan total seberat 13,88 gram serta polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni mobil Daihatsu Sigra yang digunakan tersangka mengedarkan sabu, surat-surat Kendaraan, 2 unit handphone, tissue, kotak senter, plastik dan karet gelang, lanjut Kapolres.
“Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Boy)