METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terbukti Edar Sabu, Warga Bantai Karau Y (56) Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Timur

Tuesday, 19 November 2019 | 11:23 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 286

Tamiang-Layang, (METRIKalteng.com) -Terbukti mengedarkan Narkotika jenis sabu,
Y (56) ditangkap dan diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) Senin (18/11/2019) pukul 18.15 WIB.

Y (56) merupakan warga Bantai Karau Jalan Tamanggung Guntum RT.13 RW.05 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro Priyawanto mengatakan, “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku Y (56) ini sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah,” jelasnya.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa pukul 18.15 Wib akan ada transaksi dirumah pelaku Y (56).

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku dan Skj 18.15 wib pada saat pelaku berada di depan rumah tetangga pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat.

Kasat mengatakan jika pelaku sempat melarikan diri, tetapi petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang sebelumnya pelaku simpan di bawah keramik halaman rumah tetangga pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku Y (56) pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) buah Handphone merek NOKIA warna putih, Uang Tunai Rp.3.335.000,- (Tiga Juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) kantong plastik beras.

Kini pelaku sudah diamankan beseta barang bukti di Mapolres Bartim untuk penyelidikan lebih lanjut, “Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat.(Red-MK/RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889