Gunung Mas, (METROKalteng.com ) – Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas meliburkan sekolah yang ada diwilayah Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah yang terdampak kabur asap.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas melalui surat edaran dengan nomor : 424/294/DIKBUD/IX/2019 tanggal 16 September 2019.
Dalam surat edaran yang disampaikan kepada Kepala TK, SD dan SMP se Kabupaten Gunung Mas. Memperhatikan kondisi kabut asap yang semakin pekat dengan indikator Indeks Standar Pencemaran Udara (SPU) di Kuala Kurun pada level tidak sehat, maka disampaikan Proses belajar mengajar selama tiga (3) hari mulai tanggal 17 sampai 19 September 2019.
Selama Sekolah di liburkan, guru diminta dapat mberikan tugas pekerjaan rumah bagi para peserta didik, dan bagi peserta didik supaya mengurangi aktifitas diluar rumah.
Kegiatan belajar disekolah akan kembali diadakan seperti biasa jika kondisi kabut asap sudah berkurang dan kualitas udara sudah dalam kondisi normal.(Red-MK)