Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya berkomitmen serius dalam memerangi peredaran Narkotika di wilayahnya dengan menggencarkan pemburuan sindikat barang haram tersebut.
Hal tersebut terbukti dengan diringkusnya 4 (empat) pemuda akibat tertangkap tangan menyimpan paket sabu oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang bersinergi bersama Dit Samapta Polda Kalteng, Senin (24/5/2021) pukul 02.30 WIB.
Keempat pria tersebut diringkus saat petugas melakukan patroli cipta kondisi (cipkon) di sekitaran Jalan Riau dan Pelabuhan Rambang, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Keempat pria beserta barang bukti yang ditemukan yakni, MC (44) 1 paket sabu 0,44 Gram, R (26) 1 paket sabu 0,22 Gram, N (44) 1 paket sabu 0,24 Gram dan DV (21) 4 paket sabu seberat 0,90 Gram,” ungkap Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. kepada media, pukul 08.00 WIB.
Dirinya menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Patroli Cipkon Dit Samapta Polda Kalteng yang kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka tersebut masing-masing terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya bersama dengan barang bukti,” pungkasnya. (Red)