Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya dan Polsek Sabangau akhirnya membuahkan hasil. Pelaku pembunuhan terhadap jenazah perempuan tanpa identitas di Jl. Sanang akhirnya tertangkap, Minggu (22/9/2019).
Perempuan yang di temukan tak bernyawa akhirnya di ketahui berinisial EP (20) warga Jl. Cendrawasih Desa Sabangau Jaya Kecamatan Sabangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah yang selama tiga hari sebelum pembunuhan tinggal di rumah SW (55) yang beralamat di Jl. Banteng XXIII No.37 B Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Yang membuat miris ternyata yang melakukan pembunuhan adalah paman korban sendiri SW (55) dan di bunuh dengan cara di cekik karena menolak saat di ajak melakukan berhubungan badan.
Hal itu terungkap saat dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan SW (55) dengan lancar memperagakan 23 adegan yang di mulai saat korban dan tersangka dengan mengunakan sepeda motor masuk ke Jl. Sanang.
Berdasarkan keterangan tersangka yang ia peragakan saat rekonstruksi dimulai pada hari Kamis (29/08/2019) sekitar pukul 15.00 WIB korban dan tersangka berangkat memancing ke Jl. Sanang dengan mengunakan sepeda dari rumah tersangka di Jl. Banteng XXIII no. 37B. Setelah sampai lokasi korban menaruh motor di pinggir jalan dan masuk kedalam semak, kurang lebih 200 meter dari Jl. Sanang.
Saat di sekitar TKP tersangka memiliki niat untuk menyetubuhi korban namun korban tidak mau, akhirnya terjadi pergulatan dan korban dibanting ke tanah, karena berusaha melawan dan berteriak meminta tolong akhirnya tersangka mencekik korban hingga tewas. Setelah tewas tersangka melucuti celana panjang dan celana dalam yang di pakai korban.
Tersangka juga memperagakan saat tersangka memasukkan jenazah ke parit. Tersangka kemudian membuang celana, celana dalam serta sandal yang di pakai korban. Korban pun mengambil HP korban sebelum pulang ke rumah tersangka.
“Sejak ditemukan kita langsung melakukan penyelidikan, kemudian Minggu (22/9/2019) pagi kita telah bisa menghadirkan orang tua korban untuk mengidentifikasi apakah benar korban adalah anaknya. Dan benar berdasarkan ciri-ciri dan barang yang ada di tubuh korban orangtuanya yakin bahwa itu adalah jasat anaknya,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si.
Setelah itu kita melakukan pendalaman lebih lanjut, dengan mencocokan alat bukti serta hasil olah TKP kita yakini bahwa pelakunya adalah SW (55) yang yang pekerjaan kesehariannya sebagai buruh bangunan.
“Kemudian kita mencocokan pengakuan tersangka dengan melakukan rekonstruksi. Berdasarkan hasil rekonstruksi kita akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyidikan lebih mendalam,” ucap Kapolres
Kapolres Palangka Raya menambahkan, bahwa dari perkara penganiayaan berat penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa Handphone merk Redmi Note 5A Milik Korban yang di temukan dalam tas kerja pelaku, sepeda motor merk Honda Revo Nopol KH 2157 NT dan helm yang digunakan tersangka, baju yang melekat pada Jenazah korban dan celana beserta celana dalam yang digunakan korban yang ditemukan di sekitar TKP Penemuan Jenazah.
Terhadap tersangka penyidik menjerat perbuatan tersangka dengan pasal 338 KUH Pidana yang berbunyi “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (“moord”), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(Red-MK)