Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Tujuh Warga Laung Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur murid salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut para pelapor peristiwa dugaan pencabulan terhadap siswa SDN tersebut delakukan oleh (M) 30 terjadi pada bulan September 2021, sekitar pukul 17.00 Wib dalam sebuah rumah milik tersangk di Desa Batu Bua II Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura, Kalimantan Tengah.
Ke 7 korban pencabulan dengan inisial RB, A, U, M, F, P dan Y. Sedangkan pelaku pencabulan berinisial (30) tahun merupakan oknum guru honorer SMA yang berdomisili di desa Batu Bua II, Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Murung Raya.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kapolsek Laung Tuhup Ipda Doni Ardi Syahputra, menyebutkan penangkapan terhadap tersangka M (30) berawal pada tanggal 18 Oktober 2021, ada laporan dari ayah korban. bahwa anaknya jadi korban pencabulan dan anak korban membenarkan.
Anak korban juga mengatakan, bahwa ada beberapa korban lainnya selain dirinya, sehingga pelapor mengumpulkan dan melakukan musyawarah terhadap orang tua dan anak korban lainnya.
Dari hasil pertemuan tersebut para korban membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sehingga para orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Laung Tuhup,” kata Kapolres AKBP I Gede Putu Widyana, Jumat (29/10/2021).
Sementara Kapolsek Laung Tuhup Ipda Doni menambakan, menurut keterangan dari beberapa korban, mereka diimingi oleh tersangka WIFI Gratis di kediaman tersangka.
Dari keterangan tersangka, tambahnya, ada 10 orang korbannya dan data dari kepolisian yang bersedia melaporkan kejadian itu masih 7 orang. Pelaku juga juga mengakui perbuatannya karena terpengaruh dari Media Sosial (Medsos) yang banyak membagikan konten-konten yang bersifat pornografi.
“Pelaku diamankan di sekolah tempat dia mengajar dan menurut keterangan tersangka perbuatannya dilakukan untuk memenuhi hasrat seksnya,” tutup Doni. (Uzi)