Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bagi setiap Calon Legislatif (Caleg) yang tidak terpilih minimal memperoleh suara rata-ratal akan membantu Caleg terpilih. Dalam kesepakatan perjanjian tertulis bermatetai dibubuhi tanda tangan pengurus dalam perjanjian tersebut Permana Setiawan siap membayar kompensasi perolehan suara Rp.200.000,- per suara selama 18 bulan.
Namun yang dialami Norholis justru hanya mendapat 5 bulan dikali Rp.2.000.000, – = Rp. 10.000.000,- sisa pemabayaran hingga kini sebesar Rp.112.000.000,- belum terealisasi.
Untuk itu, H Norholis bakal menempuh jalur hukum, lantaran telah berulang kali berupaya untuk menghubungi saudara Permana Setiawan, namun tak ada respon dan jawaban pasti, akhirnya Norhalis memilih menempuh jalur hukum dipengadilan secara hukum perdata.
“Kita bakal menempuh jalur hukum, karena setip berusan dan menguhubungi beliau (Permana Setiawan, red) selalu tidak dugubris,, ” ujar H Norhalis, Selasa (26/9/2023) di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Pada saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telepan dan whasthAap, Permana Setiawan maupunpengurus lainnya sama sekali tak menggubris. (Uzi)