Buntok, (METROKalteng.com) – Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel) di Bantu Resmob Polres Barsel Berhasil Meringkus Pelaku Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Di usianya yang memasuki masa senja, Pelaku J (57) bukannya memberikan contoh yang baik kepada anak-anak tapi malah sebaliknya, ia tega melakukan aksi bejatnya kepada korban A (14) yang masih di bawah umur.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu Suranto, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan jajarannya telah menangkap pria paruh baya berinisial J (57) yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
“Penangkapan pelaku atas dasar laporan orang tua korban yang datang ke Mapolsek Dusel, (1/3/2021) Pukul 20.00 WIB,” beber Kapolsek.
Suranto menjelaskan, usai menerima laporan tersebut, Unitreskrim Polsek Dusel dibantu Resmob Polres Barsel melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menangkap pelaku di Jl. Sepakat I atau daerah Kamper bawah, Buntok Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dari Hasil interogasi, menurut pengakuan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak Enam kali dengan dua TKP berbeda, yakni TKP pertama pada (12/2020) di WC Samping Mushola Pasar Saik/pelabuhan Beringin Buntok lima kali, dan untuk TKP kedua di Rumah pelaku Jalan Jelapat satu kali,” jelas Kapolsek, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barsel dan mengenai pelaku, sudah kami amankan ke rumah tahanan Mapolsek Dusel. (VG)