METROKalteng.com
NEWS TICKER

Warga Baamang Kotim Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng Bersama 40,10 Gram Sabu

Friday, 8 January 2021 | 7:25 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 462

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kerja keras dan kesungguhan Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap Narkoba kembali dibuktikan.

Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng sesaat setelah menerima laporan dari sumber yang dapat dipercaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial JB (39) warga jalan Suka Bumi Gang Fitrah RT. 009 RW. 003 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diduga sering melakukan transaksi narkoba berjenis Shabu-shabu.

“Di TKP yang berada di Kelurahan Baamang Hilir, Sampit, Kotim kami berhasil mengamankan JB bersama dengan barang bukti shabu sebanyak sembilan paket dengan berat kotor 40,10 gram,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo MHum M.Si.,M.M melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K.,M.H. yang didampingi Plt. Kabidhumas AKBP Dharmeshwara H K, S.I.K., di ruang Ditresnarkoba Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya, Jum’at (08/01/2021) sore.

Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 9 paket dengan total berat bruto kurang lebih 40,10 gram,satu buah plastik warna hitam, Hp merk Nokia, satu bandel plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu sendok sabu sebagai alat bukti.

Berdasarkan keterangan, JB mendapatkan shabu dari seorang wanita (Miss X) yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, dari Miss X ini pelaku JB membelinya seharga Rp 5.400.000,-. Dimana, oleh JB paket tersebut dibuat menjadi paket kecil lagi menjadi paket perlima gram, JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 dari setiap satu kantong shabu paket kecil.

“JB menjalani bisnis haram ini sekitar tujuh bulan terakhir dan dalam tujuh bulan tersebut sudah sering melakukan transaksi, dan JB setiap kali mendapatkan Shabu dari Miss X sebanyak 50 gram,” jelas Nono.

Nono mengatakan, untuk tersangka JB akan kita kenai sangkaan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika,dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun, tandasnya.

Sementara itu, Darmeshwara menambahkan, jika pihaknya akan terus bekerja keras guna memerangi peredaran gelap Narkoba di seluruh wilayah hukumnya guna mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Segera berikan laporan kepada kami untuk memperkecil ruang gerak peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah sekaligus menangkap para pengedar yang masih kami selidiki selama ini. “Mari kita bersama-sama menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anak remaja kita dari pergaulan bebas, dan kita dapat lebih peka terhadap lingkungan di sekitar kita,” pungkas Darmeshwara. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889