Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan.
Pasal 28 B Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia.
“Dalam upaya meningkatkan penanganan anak yang berhadapan dengan hukurn dengan pendekatan keadilan restoratif, telah ditebitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,” ucap Kepala Dinas (Kadis) P3APPKB Prov. Kalteng dr. Rian Tangkudung, M.Kes.
Hal tersebut disampaikan Kadis P3APPKB saat membuka acara fasilitasi penyusunan kebijakan daerah dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bertempat di M. Bahalap Hotel, Kota Palangka Raya, Jumat (06/09/2019).
Sebagai tindak lanjut sistem peradilan pidana anak tersebut telah diterbitkan peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa dalam melaksanakan kebijakan sistem Peradilan Pidana Anak di daerah, Gubemur dan Bupati, Walikota berkoordinasi dengan lembaga terkait,” jelas dr. Rian.
Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam rangka melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melakukan sinkronisasi perumusan kebijakan daerah mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial dalam bentuk koordinasi.
Untuk menjamin terlaksananya pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak secara terintegrasi, terpadu dan holistik, perlu dilakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Deputi Bidang Perlindungan Anak melalui Asdep Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Stigmatisasi perlu menyelenggarakan Kegiatan Fasilisasi Penyusunan Kebijakan Daerah dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak di Kalimantan Tengah. Untuk meningkatkan peran serta pemerintah daerah provinsi,” tutupnya.(Red-MK)