Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Bupati Kabupaten Gunung Mas Jaya S Momong hadir bersama seluruh Bupati, wakil dan walikota dalam rangka melakukan penandatanganan nota kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Ballroom M. Bahalap Hotel, Kamis (12/09/2019).
Turut hadir Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P, Pimpinan KPK RI Nana Mulyana, SE., AK., CFE selaku koordinator wilayah 7, Herdra Helmijaya, SE., AK selaku koordinator strategi nasional pencegahan korupsi, Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Drs. Iskandar Syah, MPA, Bupati/Walikota se-Kalteng, Wakil Bupati/Walikota se-Kalteng, anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov. Kalteng, Kakanwil BPN Prov. Kalteng, serta para tamu undangan lainnya.
“Dasar pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan kedepannya. Pengelolaan aset daerah yang profesional dan modern dengan mengedepankan prinsip Good Governance,” jelas Sekda Kalteng Fahrizal saat membacakan laporannya.
Lebih lanjut Fahrizal menjelaskan dasar pelaksanaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria (Lembaran Negara 1960-104, tambahan Lembaran Negara Nomor 2043). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Diakhir acara dilanjutkan dengan tanya jawab.(Red-MK)