Jakarta, (METRIKalteng.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus perdata kebakaran lahan PT Arjuna Utama Sawit (PT AUS), pada 28 Juli 2022. PT AUS harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 970,44 ha di lahan konsesinya dengan membayar ganti rugi materiil dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp342,9 miliar.
“Ditolaknya permohonan PK PT AUS menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, di Jakarta, 29 Juli 2022.
Sebelumnya Mahkamah Agung telah memutus perkara di tingkat Kasasi pada 10 Desember 2020 lalu. PT AUS harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 970,44 ha di lahan konsesinya, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2015 serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 115,8 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 227,1 miliar, dengan total seluruhnya Rp 342,9 miliar. Berdasarkan putusan itu, PT AUS mengajukan PK.
Putusan PK MA ini menambah deret keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan. “Saat ini KLHK sudah menggugat 22 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada 13 perkara karhutla yang berkekuatan hukum tetap sedang dalam proses eksekusi sebesar Rp 3,8 Triliun,” kata Jasmin Ragil Utomo. Selain gugatan perdata karhutla, KLHK juga menggugat perusahaan pencemar dan/ atau perusak lingkungan lainnya sebanyak 8 perusahaan. Sampai dengan saat ini total perusahaan yang digugat oleh KLHK sebanyak 31 perusahaan.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan MA yang menguatkan putusan Kasasi MA. “Majelis Hakim telah menetapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT AUS harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” ungkap Rasio.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” tegas Rasio Sani. (Sumber Gakkum KLHK).