Jakarta, (METROKalteng.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara pada hari ini, Kamis, 30 Januari 2025. Para teradu dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 ini adalah Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, beserta anggota Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti. Selain itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teweh Tengah, Arbianto Wahyu Saputra, juga turut menjadi teradu.
Mereka diadukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, melalui kuasa hukum dari Kantor Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun and Partners Law Firm. Pengadu menuduh bahwa para teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 Desember 2024 di TPS 04 Desa Malawaken, serta diduga mengubah hasil rekapitulasi suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat yang ingin memantau dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan.
DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia.(fz)