Jakarta, (METROKalteng.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan upaya penegakan hukum di daerah rawan Karhutla.
Upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini menjadi bidang kerja dari Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK melalui Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), yang menjadi payung bagi tim pemadam kebakaran hutan dan lahan KLHK, yang dikenal dengan nama Manggala Agni dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim, Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL).
Tim inilah yang terus melakukan patroli dan pemadaman kebakaran lahan di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, tentu saja bekerja sama dengan satgas karhutla, serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
Direktur Jenderal PPI KLHK Ruandha Agung Sugardiman, menyatakan bahwa, “Jajaran Manggala Agni dari seluruh Daerah Operasi terus melakukan operasi pemadaman di daerah yang terjadi kebakaran, bersama Satuan Tugas yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, pemegang izin usaha, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan pemerintah daerah. Patroli rutin juga dilakukan di wilayah kerja Manggala Agni yang tidak terjadi kebakaran”.
Selain itu Manggala Agni juga terus melakukan pemadaman lanjutan di wilayah Daerah Operasi Dumai, Indragiri Hilir di Provinsi Riau yang kondisinya sempat tertutup kabut asap parah, juga Daerah Operasi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, serta beberapa wilayah di Kalimantan Tengah dan di Kalimantan Barat tempat terjadinya karhutla ini.
“Jika kebakaran sudah semakin meluas, maka pemadaman akan dilakukan oleh BNPB, TNI dan Polri, dengan cara pengeboman air dengan menggunakan Helikopter.” tukas Ruandha.
Luas kebakaran hutan dan lahan sampai dengan tanggal 15 September 2019 tercatat 328.724 hektar, yang terdiri 239.161 hektar di tanah mineral, dan 89.563 hektar di lahan gambut, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Sejalan dengan operasi pemadaman, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK sampai dengan tanggal 16 September 2019 telah melakukan penyegelan terhadap 48 perusahaan pemegang izin konsesi dan 1 penyegelan lahan terbakar milik perorangan, dengan total luas 8.931 hektar. Secara rinci, perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari: dua perusahaan di Provinsi Jambi, tujuh perusahaan di Provinsi Riau, satu perusahaan di Provinsi Sumatera Selatan, 28 perusahaan dan satu lahan milik perorangan di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan di Kalimantan Tengah dan satu perusahaan di Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, yang tengah memantau kondisi karhutla di Riau, dalam pernyataannya melalui pesan tertulis, menyampaikan, “Sampai dengan dari ini, KLHK telah melakukan penyidikan terhadap lima perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu PT. SKM, PT. ABP, PT. AER, ketiganya berada di Provinsi Kalimantan Barat, serta PT. KS, PT. IFP yang ketiganya berada di Provinsi Kalimantan Tengah, dan juga masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan/ penyelidikan terhadap 44 perusahaan.”
Pada saat ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, melalui direktur-direkturnya yang tengah bertugas sementara di wilayah-wilayah terdampak karhutla, untuk terus melakukan pemantauan dan penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Direktur PKHL Raffles B. Panjaitan yang hari Senin (16 September 2019) tengah berada di Riau bersama Menteri LHK mengatakan, “Kunjungan kerja Menteri LHK Siti Nurbaya ini, dilakukan untuk melihat langsung kondisi lapangan, dan tadi telah dilakukan Rapat Koordinasi bersama jajaran Kementerian LHK, baik Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di Provinsi Riau.”
Kunjungan kerja Menteri LHK ini, sekaligus mempersiapkan kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, yang akan rencananya akan tiba di Provinsi Riau pada hari Selasa, (17/09/2019). (Red-MK)