Jakarta, (METROKalteng.com) – Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pemerintah daerah merupakan pihak pemberi izin lingkungan yang harusnya ikut mengawasi aktivitas perusahaan yang dapat merusak lingkungan.
“Konteksnya kan sangat jelas, siapa pemberi izin, dia berkewajjban melakukan pengawasan karena izin itu kan alat pengawasan dan pemberi izin ini harus melakukan pengawasan,” kata Rasio dalam diskusi di kawasan Cikini, Sabtu (21/9/2019) sebagaimana dilansir kompas.com.
Rasio pun mendorong pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti tidak mematuhi izin lingkungan mereka.
Beberapa sanksi administrasi yang bisa diberikan, kata Rasio, adalah perintah perbaikan, pembekuan, hingga pencabutan izin perusahaan yang bersangkutan.
Rasio menegaskan, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan supaya upaya penegakan hukum terkait masalah kebakaran hutan tidak hanya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah pusat.
“Untuk memperbesar kapasitas dan intensitas pengawasan penegakkan hukum ini, kami akan terus bicara dengan teman-teman pemda untuk meng-exercise kewenangan yang mereka miliki,” ujar Rasio
Seperti diketahui, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Akibatnya, kabut asap menyelimuti sejumlah kota dan mengganggu aktivitas serta kesehatan warga.
Merujuk dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (19/9) pukul 16.00 WIB, total ada 328.724 hektar lahan yang terbakar dengan 4.319 titik panas selama Januari-Agustus 2019.
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki titik api paling banyak sejumlah 1.996 titik, kemudian diikuti Kalimantan Barat (1.150); Kalimantan Selatan (199); Sumatera Selatan (194); Jambi (105); dan Riau (14). (Red-MK/Net)