METROKalteng.com
NEWS TICKER

KPK Tetapkan Mantan Bupati Seruyan Darwan Ali Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan

Monday, 14 October 2019 | 8:36 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 109

Jakarta, (METROKalteng.com) – Mantan Bupati Seruyan, Darwan Ali, dijerat KPK sebagai tersangka. Darwan diduga melakukan korupsi dalam pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni DAL (Darwan Ali) Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Dalam pengadaan proyek itu, Darwan diduga memerintahkan anak buahnya melakukan penunjukan langsung pada PT Swa Karya Jaya (SKJ) untuk menggarap pelabuhan itu. Direktur PT SKJ Tju Miming Aprilyanto diduga adalah kawan dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan pada tahun 2003.

Berikut kejanggalan proses lelang tersebut:
– Pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya 1 hari;
– Dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa. Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2-4 juta;
– Pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut; dan
– Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ. Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT SKJ sudah tidak berlaku.

Meski demikian PT SKJ tetap mendapatkan proyek itu. Atas campur tangannya, Darwan diduga menerima uang sebagai imbalan.
“Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687.500.000,” kata Febri.

Pun soal proyeknya, KPK menyebut kejanggalan-kejanggalan yang terjadi menyebabkan kerugian keuangan negara. Menurut KPK, kerugian keuangan negara yang tercatat sekitar Rp 20,84 miliar.

Atas perbuatannya, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.(Red-MK)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889